1001indonesia.net – Setiap tanggal 23 Mei diperingati sebagai Hari Kura-kura Sedunia sebagai penanda perlindungan satwa liar tersebut. Di Indonesia terdapat beragam jenis kura-kura. Empat belas jenis di antaranya dilindungi pemerintah.
Perlindungan terhadap jenis kura-kura tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kura-kura termasuk dalam kelas Reptilia dan ordo Testudinata. Dalam ordo ini, terdapat enam keluarga kura-kura. Di dalamnya ada 14 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia.
Di Indonesia, nama kura-kura beraneka ragam, yaitu kura-kura, penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning. Keempat belas jenis kura-kura yang dilindungi adalah kura-kura (2 jenis), penyu (6 jenis), labi-labi (2 jenis), biuku (1jenis), beluku (1 jenis), bajuku (1 jenis), dan baning (1 jenis).
Berikut keempat belas jenis kura-kura yang dilindungi pemerintah:
- Kura-kura rote (Chelodina mccordii)
- Kura-kura papua leher panjang (Chelodina novaeguineae).
- Penyu bromo (Caretta caretta)
- Penyu hijau (Chelonia mydas)
- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- Penyu lekang (Lepidochelys olivacea)
- Penyu pipih (Natator depressus)
- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta)
- Labi-labi bintang (Chitra chitra)
- Biuku (Batagur affinis)
- Beluku (Batagur borneoensis)
- Bajuku (Orlitia borneensis)
- Baning cokelat (Manouria emys)
Ke-14 jenis kura-kura tersebut dilindungi karena harganya yang menggiurkan untuk diperdagangkan.
Sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 berlaku 11 Juli 2018, penegakan hukum atas peraturan tersebut dilaksanakan polisi.
Sayangnya pemburuan liar dan perdagangan ilegal kura-kura yang dilindungi masih saja terjadi di Indonesia.
Baca juga: Kepulauan Penyu Nusantara