Trenggiling Sunda, Diburu karena Sisik dan Dagingnya

1550
Trenggiling Sunda
Ilustrasi (Foto: Voaindonesia.com)

1001indonesia.net – Trenggiling Sunda (Manis javanica) tersebar di wilayah Asia Tenggara, antara lain Myanmar, Kamboja, Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Spesies ini mendapat label kritis (critically endangered) atau sangat terancam punah dari IUCN karena populasinya yang terus mengalami penurunan, hingga mencapai 80 persen dalam 21 tahun terakhir.

Trenggiling kerap dijual secara ilegal karena sisiknya dianggap mujarab dan sering dijadikan obat tradisional bagi masyarakat China. Konon sisik tersebut bisa menyebuhkan radang sendi, meningkatkan produksi ASI, dan menjadi obat kuat untuk laki-laki. Sisik trenggiling menjadi bagian dari budaya masyarakat Tiongkok dan digunakan dalam lebih dari 60 produk obat herbal.

Sementara dagingnya yang dianggap bernutrisi dan lezat kerap dimasak dalam hidangan sup. Tidak hanya warga Asia yang menyukai daging trenggiling. Hewan ini juga akrab di kalangan masyarakat Nigeria, Afrika.

Hal tersebut yang menyebabkan seluruh dari delapan spesies trenggiling yang ada di dunia terancam punah.

Seperti yang dilansir VOA Indonesia, perdagangan internasional ilegal trenggiling semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia masuk dalam 10 negara teratas yang terlibat dalam perdagangan tersebut. Akibatnya, Indonesia kehilangan hingga 10 ribu ekor trenggiling setiap tahunnya, termasuk trenggiling sunda yang terancam punah.

Pada tahun ini, pemerintah China akhirnya mencoret trenggiling dari daftar resmi obat tradisional mereka setelah merebaknya wabah virus corona. China melarang konsumsi hewan liar hidup untuk makanan, tetapi ada pengecualian tertentu, seperti untuk obat-obatan atau bulu.

Di Indonesia, trenggiling termasuk daftar hewan yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Pemerintah menetapkan aturan zero quota untuk hewan bersisik itu, yang berarti mereka tidak boleh diperjualbelikan.

Pada 2016, pertemuan konvensi internasional tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah (Cites) menyetujui pelarangan perdagangan delapan spesies trenggiling.

Baca juga: Burung Bidadari, Satwa Endemik Halmahera yang Terancam Punah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one × two =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.