Perusakan dan Pencurian di Cagar Budaya Nasional Trowulan

1928
Foto yang diunggah di media sosial memperlihatkan sekelompok orang memindahkan batu bata kuno yang diduga peninggalan Majapahit di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan. (Foto: BBC.COM)
Foto yang diunggah di media sosial memperlihatkan sekelompok orang memindahkan batu bata kuno yang diduga peninggalan Majapahit di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan. (Foto: BBC.COM)

1001indonesia.net – Baru-baru ini terjadi aksi perusakan struktur batu bata kuno di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Wilayah perusakan berada dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan seluas 92,6 kilometer persegi. Perilaku yang tidak menghargai budaya dan sejarah bangsa ini tentu memprihatinkan.

Menurut laporan Kompas (10/04/2017), kasus perusakan dan penjarahan struktur batu bata kuno, yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit, mencuat setelah munculnya sebuah foto di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan beberapa orang memindahkan batu bata dari sebuah struktur batu bata kuno ke dalam bak truk.

Foto yang tersebar luas pada Jumat, 7 April 2017, itu langsung mendapat respons kuat dari warganet. Keesokan harinya, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) mengecek lokasi kejadian. Laporan BPCB membenarkan bahwa telah terjadi kerusakan pada struktur batu bata kuno itu.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 260/M/2013 tentang penetapan satuan ruang geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, setiap orang dilarang merusak, mencuri baik sebagian maupun seluruh kawasan, memindahkan dan atau memisahkan, serta mengubah fungsi kawasan cagar budaya tersebut.

Mengingat medan kawasan yang sangat luas, pemberlakuan aturan di atas membutuhkan kesadaran masyarakat. Luas Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan mencapai 92,6 kilometer persegi. Kawasan ini membentang mulai dari Sungai Ngonto di sisi utara, batas hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan Jombang, Jalan Selatan Desa Pakis dan Tanggalrejo di sisi selatan, Sungai Gunting di sisi barat, dan Sungai Brangkal di sisi timur.

Kondisi kawasan yang luas itu membuat pengawasan yang intensif tidak mudah dilakukan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sejarah dan ilmu pengetahuan menjadi syarat lestarinya situs bersejarah ini.

Sayangnya, peristiwa perusakan cagar budaya ataupun pencurian benda-benda purbakala oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab bukan sekali dua kali terjadi di Indonesia. Perusakan ini juga bukan yang pertama kali terjadi di situs Majapahit ini. Hal ini menunjukkan masih rendahnya penghargaan atas nilai sejarah peninggalan purbakala di sebagian kalangan masyarakat kita. Padahal, cagar budaya dan benda-benda purbakala sangat penting artinya bagi kemajuan ilmu pengetahuan juga identitas bangsa.

Untuk itu, kita perlu mengapresiasi langkah kepolisian yang mengusut dan memproses hukum kasus perusakan yang terjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan ini. Juga kepada warganet yang turut peduli dan membantu menyebarluaskan berita ini sehingga menjadi perhatian bersama.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menjaga dan merawat kelestarian cagar budaya dari tangan pihak-pihak tak bertanggung jawab. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

1 × 5 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.