Pesona Kawasan Perkampungan Adat Sijunjung di Sumatra Barat

1445
Perkampungan Adat Sijunjung
Kawasan Perkampungan Adat Sijunjung (Foto: Jurnal Sumbar)

1001indonesia.net – Perkampungan adat Nagari Sijunjung adalah representasi perkampungan dan masyarakat matrilineal Minangkabau. Perkampungan yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung ini terletak di antara dua sungai, yakni Batang Sukam dan Batang Kulampi. Wilayahnya dilingkupi oleh hutan, perbukitan, sawah, dan ladang.

Di perkampungan ini terdapat 76 unit rumah gadang yang sudah berusia tua, tertata rapi dalam satu kawasan. Rumah adat yang merupakan simbol kaum berbasis matrilineal ini masih berfungsi. Rumah-rumah itu dihuni oleh masyarakat setempat dari enam suku, yaitu Chaniago, Piliang, Malayu, Tobo, Panai, dan Malayu Tak Timbago.

Masyarakat di kampung ini masih menjalankan dengan baik sistem organisasi sosial menurut garis keturunan ibu. Beberapa aturan adat terkait sistem organisasi matrilineal ini, antara lain keturunan dan suku terbentuk menurut garis ibu, tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (eksogami), perkawinan bersifat matrilokal, hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Baca juga: Matrilinealitas Minangkabau dan Budaya Merantau

Sistem matrilineal ini direpresentasikan oleh sistem organisasi sosial berjenjang, mulai dari keluarga inti, keluarga luas, suku, hingga kaum (lineage). Setiap jenjang organisasi sosial memiliki pemimpin adat (penghulu) dan pemimpin keluarga atau (niniak mamak).

Rumah-rumah gadang yang terdapat pada kawasan ini merupakan simbolisasi kepemilikan harta pusaka oleh kaum kerabat wanita yang diikat menurut garis keturunan ibu.

Perkampungan adat Nagari Sijunjung berada di Posisinya sekitar enam kilometer dari Muaro Sijunjung, ibu kota kabupaten atau sekitar 122 kilometer dari Padang.

Dilihat dari pola pemukimannya, perkampungan ini masih asli seperti di masa silam. Semua rumah gadang suku (yang dianggap pemukim awal) berada di pinggir jalan (labuah). Batas kepemilikan lahan ditandai dengan pohon pinang.

Seperti yang dilansir BPCB Sumatera Barat, Kawasan Rumah Tradisional Padang Ranah Nagari Sijunjung sudah masuk dalam daftar inventaris cagar budaya tidak bergerak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat.

Pada 2015, perkampungan tradisional ini masuk dalam daftar tentatif warisan dunia UNESCO. Pada 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kawasan ini sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.

Baca juga: Merantau, Tradisi Pemuda Minang Meninggalkan Kampung Halaman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 + eight =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.