Pancasila dan Visi Mengenai Indonesia Merdeka

1512
Pancasila

Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua.’ Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua.

1001indonesia.net – Sukarno tentu tidak menggantang asap saat menyampaikan hal tersebut di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
pada 1 Juni 1945. Sebagai bagian dari upaya untuk menemukan dasar negara, Sukarno bersama para pendiri negara lainnya menyampaikan visi mereka mengenai Indonesia Merdeka.

Indonesia sebagai suatu negara untuk semua golongan bukanlah suatu visi tanpa landasan. Bahkan sejak mimpi tentang Indonesia sebagai suatu nasion itu mulai mekar pada awal abad XX, ia telah bertolak dari kekayaan pandangan.

Indonesia yang sama dibentuk pertama kali oleh para pelopor yang memiliki latar berlainan; ras dan suku, agama, juga ideologi politik mereka berbeda. Perbedaan tersebut, sedemikian rupa, memberi sumbangan luar biasa pada orientasi mereka untuk membangun suatu struktur yang melindungi keberagaman tersebut.

Pancasila, yang ditetapkan sebagai dasar negara, sesungguhnya memberi landasan kukuh bagi beroperasinya suatu negara demokrasi modern yang melindungi kebebasan sekaligus
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.

Pancasila adalah lima prinsip yang terdiri atas: 1] Ketuhanan Yang Maha Esa, 2] kemanusiaan yang adil dan beradab, 3] persatuan Indonesia, 4] kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5] keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 tidaklah berarti bahwa mimpi untuk mencapai kemerdekaan Indonesia telah sepenuhnya tercapai; mimpi kemerdekaan masih terus
diperjuangkan dalam kehidupan bernegara hingga kini.

Bergulat dengan berbagai tantangan, Indonesia mesti meniti perjuangan yang tidak mudah untuk semakin mendekat pada perwujudan mimpi tersebut. Dinamika pergulatan ini dapat digambarkan sebagai berikut.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Meskipun ide tentang negara berbasis keyakinan agama ditolak dalam perdebatan di antara para pendiri negara, suatu kesepahaman kemudian dicapai dan melahirkan Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan itu, Indonesia tidak dilandaskan pada keyakinan agama tertentu, melainkan menghormati dan melindungi kebebasan warga negaranya untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Menilik sejarah Indonesia, peradaban-peradaban besar dengan muatan keyakinan agama yang berlainan telah memberi pengaruh yang tidak kecil pada berkembangnya budaya
Nusantara. Dialiri pengaruh yang begitu kaya, Indonesia tidaklah tumbuh dalam suatu monokultur. Perbedaan tersebut menghadirkan suatu khazanah pandangan dan keyakinan, yang mestinya dapat semakin kaya oleh dialog di antara mereka.

Semangat dialog tersebut secara fisik tampak pada bentuk bangunan-bangunan tempat ibadah yang menerima secara asimilasionis pengaruh eksternal. Kemampuan untuk mengadopsi pengaruh dapat disebut sebagai suatu modal bagi diterimanya agama-agama dan bersenyawanya rumah-rumah ibadah dengan tradisi yang lebih dulu hidup dalam masyarakat.

Kita dapat mengambil contoh Masjid Agung Demak, yang merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia. Selesai dibangun pada 1479, antara lain berkat prakarsa Raden Patah dan Sunan Kalijaga, masjid ini menggabungkan gaya arsitektural Jawa-Melayu. Atapnya
bersusun tiga, berbentuk segitiga sama kaki, serupa karakter bangunan pura tempat pemujaan bagi umat Hindu. Masjid ini juga memiliki nilai historis sebagai salah satu pusat penyebaran Islam di Jawa.

Demikian pula Gereja Hati Kudus Yesus di Ganjuran, Yogyakarta yang selesai dibangun pada 1924 atas prakarsa keluarga Schmutzer dari Belanda. Selain altar gereja, terdapat
dua relief yang dibangun dengan corak Jawa. Relief Hati Kudus Yesus digambarkan sebagai raja Jawa yang bertakhta di singgasana, sedangkan relief Bunda Maria digambarkan sebagai ratu Jawa yang sedang menggendong Yesus kecil.

Lebih dari bangunan fisik, semangat dialog mestinya juga mewujud dalam kehidupan bersama antarumat beragama. Sukarno mengandaikan bahwa rakyat Indonesia dapat ber-
Tuhan secara berkebudayaan, beragama dalam keadaban.

Dalam kebebasan untuk menjalankan keyakinan masing-masing, para pemeluk agama hendaknya saling menghormati dan bukan saling membenci. Dalam ketundukan untuk
mengagungkan Tuhan, manusia-manusia beragama ini menempatkan sesamanya sebagai yang harus diterima.

Para pendiri negara sendiri mempraktikkan secara langsung konsep Ketuhanan yang Berkebudayaan tersebut dalam merumuskan sila pertama Pancasila. Sementara “golongan Islam” berpandangan bahwa negara tidak mungkin dipisahkan dari agama, “golongan nasionalis” melihat bahwa pendasaran kehidupan bernegara pada syarat Islam dapat berdampak pada persatuan nasional.

Suatu kompromi tercipta manakala mereka bersama-sama memahami bahwa negara nasional yang bersatu tidaklah harus areligious. Kesepahaman yang tercapai lewat rumusan sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan suatu jalan
tengah antara konsep penyatuan dan konsep pemisahan antara negara dan agama. Orang Indonesia dapat beragama sekaligus bernegara secara beradab.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Berabad-abad terbelenggu imperialisme, Indonesia menyadari bahwa prinsip kemanusiaan mestilah melandasi bagaimana negara dijalankan.

Dari teks “Indonesia Menggugat”, pembelaan Sukarno di hadapan pengadilan kolonial Bandung 1930, kita paham bahwa penjajahan dan penundukan telah menghasilkan penderitaan rakyat, yang hendak dilawan lewat pergerakan nasional berbasis kemanusiaan.

Dari teks “Indonesia Merdeka,” pembelaan Hatta di hadapan pengadilan Den Haag pada 1928, kita mengerti bahwa pemenuhan hak-hak dasar adalah bagian dari perjuangan politik Indonesia merdeka.

Seperti yang dituturkan oleh Mahatma Gandhi, kebangsaan kita pun, sudah semestinya, adalah kemanusiaan.

Pada situasi setara, setiap manusia adalah makhluk yang padanya lekat hak berikut kebebasan yang harus dihormati dan dilindungi. Bukan saja manusia yang satu berkewajiban menghargai manusia lainnya dan memperlakukan yang lain secara adil;
melainkan bahwa negara dilimpahi tugas untuk memberi perlindungan terhadap segenap hak asasi manusia.

Kendati demikian, pelanggaran hak asasi manusia kerap dilakukan oleh kekuasaan negara atas nama pembaruan atau pemeliharaan tatanan. Pada masa 1950-an, pemenjaraan lawan politik, penutupan surat kabar, dan pelarangan organisasi politik dilakukan
untuk meredam oposisi.

Lebih daripada itu, pendekatan militer dalam memberangus pemberontakan masa itu juga banyak diwarnai pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan, pergantian kekuasaan dari Sukarno ke tangan Soeharto diikuti oleh pergolakan paling berdarah dalam sejarah Indonesia sejak 1945.

Selama masa Soeharto, represi berlangsung secara sistematis, dengan skala lebih brutal dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya membatasi aktivitas politik, rezim pembangunan
ini juga melarang ekspresi budaya dan keyakinan yang dipandang berlawanan dengan pandangan dominan.

Jalan menuju jatuhnya kekuasaan Soeharto dibuka oleh kerusuhan-kerusuhan, yang sebagian di antaranya berlanjut menjadi konflik berskala luas, yang terutama berakar dari buruknya kondisi demokrasi sosial. Setelah sejumlah penculikan dan penembakan mahasiswa, kerusuhan melanda Jakarta pada Mei 1998 yang kemudian disusul pernyataan berhenti Soeharto sebagai Presiden Indonesia.

Keadaban sosial kembali jatuh pada titik nadir selama masa transisi pasca-Soeharto manakala kerusuhan dan konflik masih berlanjut di sejumlah tempat, seperti di Maluku
dan Kalimantan. Di tengah lemahnya kemampuan negara untuk menegakkan tertib sosial, ledakan partisipasi sosial kerap bermuara pada konflik antarkelompok. Di tengah buruknya
kondisi ekonomi pasca-krisis, ketimpangan sosial menjadi bara yang menyalakan kebencian terhadap yang dipandang berbeda.

Kini, negara dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keberlangsungan tatanan sosial, tanpa menggerus kebebasan asasi. Selain pemenuhan hak-hak sipil, negara juga mesti memberi prioritas pada upaya perwujudan keadilan sosial sehingga demokrasi politik dan demokrasi ekonomi dapat beriringan.

Selanjutnya, keadaban publik akan terus-menerus diuji lewat gesekan kepentingan di antara kelompok-kelompok yang berlainan dalam masyarakat. Suntikan gagasan Bhinneka Tunggal Ika dalam demokrasi Indonesia berpeluang membuat sistem sosial kita mampu menghadirkan stabilitas tanpa harus mengorbankan kemajemukan.

Persatuan Indonesia

Sejak pergerakan nasional mulai bersemi pada awal abad XX, isu persatuan Indonesia menjadi perhatian khalayak. Bukan perkara mudah untuk menyatukan wilayah yang begitu luas dengan masyarakat yang begitu beragam, berikut afiliasi primordial mereka yang begitu kuat. Faktanya, wilayah ini mulai menyatu secara administratif di bawah kendali pemerintah kolonial Belanda setelah perlawanan bersenjata dalam Perang Aceh berakhir pada 1904.

Dibangun di atas wilayah bekas Hindia Belanda, Indonesia dipersatukan antara lain lewat perasaan senasib sepenanggungan sebagai jajahan Belanda.

Zaman baru penjajahan pada permulaan abad XX ditandai oleh Politik Etis, yang mewujud dalam kebijakan perbaikan di bidang edukasi, irigasi, dan migrasi. Inilah kebijakan yang muncul sebagai reaksi terhadap pandangan van Deventer tentang “utang kehormatan” Belanda kepada Hindia Belanda, yang harus dibayar dengan memprioritaskan kepentingan
rakyat jajahan dalam kebijakan pemerintah kolonial.

Meskipun demikian, “dalam kebijakan Politik Etis terdapat lebih banyak janji daripada
pelaksanaan, dan fakta-fakta penting tentang eksploitasi dan penaklukan sesungguhnya tidak berubah” (Ricklefs 2005: 319).

Akses lebih luas di bidang pendidikan, kemudian, bukan hanya menghasilkan tenaga-tenaga terampil yang mengisi kebutuhan birokrasi publik dan perusahaan di Hindia
Belanda. Proses yang sama telah melahirkan suatu kesadaran baru tentang kesetaraan dan identitas kebangsaan.

Kebangkitan nasional tersebut menggerakkan perlawanan terhadap penjajahan sekaligus
membangunkan identitas nasional, melampaui identitas-identitas primordial.

Saat Kongres Pemuda II pada 1928, berbagai organisasi pemuda, seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, dan Jong Islamieten Bond berupaya menemukan suatu
platform bagi gerakan bersama. Lewat Sumpah Pemuda, mereka mendeklarasikan:

Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang, satoe, tanah air Indonesia.
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami poetra dan poetri Indonesia, menjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Suntikan gagasan nasionalisme dan imajinasi bersama tentang Indonesia merdeka membuhulkan solidaritas di antara kelompok-kelompok yang memiliki pertalian erat dengan suku maupun agama mereka.

Dengan itu, kebangsaan Indonesia bukanlah suatu kebangsaan yang menelan habis identitas-identitas yang lebih primordial. Kebangsaan Indonesia adalah suatu bhinneka tunggal ika yang menghargai dan melindungi keberagaman, namun tetap terikat dalam solidaritas sebagai suatu nasion.

Solidaritas inilah yang tercabik selama pemberontakan pada kurun 1950-an, terutama disebabkan oleh sentralisasi kekuasaan. Pembangunan kebangsaan mengalami kemunduran di akhir kekuasaan Sukarno, dan tidak lebih baik di era Soeharto. Pendekatan
keamanan nan militeristik tidak pernah menjadi jawaban atas masalah ketidakadilan, yang merupakan akar disintegrasi.

Demikian pula pemberangusan keberagaman tak pernah menjadi solusi atas perbedaan
pandangan. Lebih buruk, stabilitas semu yang dihasilkan oleh represi membuka selubung konflik dalam skala luas begitu negara kehilangan cengkeraman represifnya.

Akhir masa kekuasaan Soeharto hingga beberapa tahun setelahnya menjadi salah satu episode terburuk dalam sejarah negeri ini. Kontestasi kepentingan berbalut primordialisme
sempit sempat menggangsir solidaritas yang telah diupayakan sejak lebih seabad sebelumnya.

Di tengah kuatnya gejala ketidakadilan, mekarnya kebebasan ternyata diikuti oleh sempitnya wawasan kebangsaan. Akibatnya, berbagai penjuru negeri ini terbenam dalam kebencian, yang berakhir hanya setelah terusirnya mereka yang dipandang berbeda.

Upaya tak kenal lelah untuk menghadirkan resolusi konflik serta optimisme pada masa depan kebebasan yang kemudian berhasil menyelamatkan Indonesia dari perpecahan yang lebih parah. Rajutan persaudaraan yang sempat renggang perlahan pulih dan menerbitkan
harapan bahwa persatuan Indonesia dapat terus terjaga.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Pada 1932, Hatta menulis bahwa dasar-dasar demokrasi telah ada dalam pergaulan hidup asli di Indonesia, dan kita gunakan sebagai sendi politik kita. Hatta mengidentifikasi “anasir
demokrasi” itu: rapat, mufakat, tolong-menolong atau gotong royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja. Dalam pembangunan demokrasi, anasir-anasir tersebut diadaptasi sesuai dengan struktur negara modern.

Musyawarah atau deliberasi adalah bagian dari proses pengambilan keputusan yang telah hidup dalam masyarakat Nusantara selama berabad silam. Tradisi berbagai suku di Nusantara yang tumbuh dari kebiasaan turun-temurun menunjukkan bahwa musyawarah untuk menemukan permufakatan merupakan mekanisme penting dalam proses sosial. Tidak hanya untuk memilih pemimpin, mekanisme serupa dimanfaatkan untuk menentukan langkah bersama menyangkut problem-problem bersama.

Dalam musyawarah semacam itu, gotong royong telah mendorong keterlibatan anggota masyarakat sekaligus menjaga agar putusan yang diambil tidak menafikan aspek keadilan.
Melampaui sekadar ada bersama, gotong royong mengandung semangat saling menolong; di dalamnya, solidaritas terbangun di antara anggota komunitas dalam rasa senasib sepenanggungan. Solidaritas semacam itu hidup dalam berbagai tradisi masyarakat, sebagai suatu mekanisme pengaman sosial, yang menjaga keberlangsungan organisasi sosial.

Pada sisi lain, tradisi oposisi tidak mengambil bentuk perlawanan yang frontal. Dalam masyarakat Jawa, misalnya, terdapat tradisi mepe, ketika rakyat berjemur di luar keraton di bawah terik matahari sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan penguasa.

Selain bentuk-bentuk protes terbuka, tradisi Nusantara juga mengenal penarikan diri dari
kehidupan formal politik sebagai ekspresi penentangan terhadap putusan yang dipandang tidak adil. Bentuk-bentuk penentangan itu tidak dimaksudkan sebagai suatu destruksi,
melainkan bagian dari mekanisme kontrol kekuasaan.

Raja bijak, raja disembah; raja lalim, raja disanggah. Demikian tradisi Melayu mengajarkan bahwa kekuasaan mesti menghasilkan kebijakan dan kebajikan, sebagai suatu syarat mendasar bagi legitimasinya. Sebaliknya, rakyat memiliki hak untuk mengingkari
kekuasaan yang sewenang-wenang, termasuk di antaranya dengan menyanggah atau protes terhadap putusan raja. Jelas bahwa akar-akar demokrasi hidup dalam tradisi
masyarakat Nusantara.

Namun, dalam sejarah Indonesia, pemusatan kekuasaan terutama di era Sukarno dan Soeharto telah mengakumulasi berbagai bentuk ketidakadilan. Kekecewaan masyarakat
terhadap penguasa yang diekspresikan melalui berbagai bentuk protes dihadapi justru dengan ancaman dan penindasan. Kelaliman, pada akhirnya, terjungkal terutama oleh kekuatan rakyat yang menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Sejak 1998, Indonesia memasuki suatu era baru demokratisasi. Tertatih, Indonesia harus bergulat di antara tarikan yang menghendaki kembalinya masa gelap kekuasaan dan yang
menginginkan terkonsolidasinya tatanan bersendi kedaulatan rakyat. Perlu energi besar untuk memastikan agar demokrasi menjadi the only game in town.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tidak mungkin ada demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi; inilah salah satu titik temu antara pandangan Sukarno dan pandangan Hatta tentang keadilan sosial. Bagi Sukarno, demokrasi adalah permusyawaratan yang memberi hidup; karena itu, demokrasi politik-ekonomi harus mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Bagi Hatta, demokrasi sosial
adalah suatu penghubung antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi; di sebelah demokrasi politik, berlakulah demokrasi ekonomi.

Prinsip keadilan sosial tidak semata memberi kebebasan bagi pengejaran tujuan-tujuan individual. Pada sisi lain, kegotong-royongan memberi suatu jaring pengaman yang idealnya tidak membiarkan mereka yang berkekurangan lantas tercecer dalam suatu kompetisi sosial.

Di sini negara terbebani kewajiban untuk memastikan bahwa warga negara terpenuhi hak-hak dasarnya, melalui distribusi berkeadilan atas sumber-sumber daya. Karena itu, negara diberi kewenangan besar untuk mengelola sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
    nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tidaklah mengherankan bahwa bagi Hatta pasal 33 UUD 1945 itu merupakan sendi utama politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia. Pasal tersebut menyiratkan bahwa negara mengemban tugas mewujudkan keadilan sosial, yang dengan itu negara
menemukan basis keabsahan bagi kekuasaan yang dimilikinya untuk menguasai sumber-sumber daya terpenting bagi kehidupan.

Negara perlu menjamin bahwa warga negara mendapatkan akses setara untuk dapat
mewujudkan hidup berkualitas. Sayangnya, ketimpangan sosial terus-menerus direproduksi oleh rezim ekonomi yang memusat sekaligus eksploitatif.

Pada 1950-an, di antara pendorong utama pemberontakan daerah ialah relasi yang tidak
berimbang dalam pemerintahan dan distribusi yang timpang dalam perekonomian. Meski pemberontakan mereda, oleh represi militer, pada masa sesudahnya, pemerintahan Soeharto memperburuk kondisi demokrasi sosial lewat kebijakan pembangunan yang
tidak mengindahkan aspek keadilan tersebut.

Buruknya demokrasi sosial, sedemikian rupa, telah melemahkan kapabilitas warga negara untuk melakukan partisipasi sosial. Menguatnya konflik sosial selama periode transisi adalah ekses yang harus diterima Indonesia sebagai konsekuensi kebijakan yang mengabaikan keadilan sosial.

Era kebebasan ditandai oleh menguatnya partisipasi dan kesadaran baru identitas, namun hal itu tidak dibarengi kepemilikan sumber daya maupun kapabilitas memadai. Konflik atas
penguasaan sumber daya—terutama politik dan ekonomi—menggejala di banyak tempat sebagai suatu tegangan antara meningkatnya partisipasi dan memburuknya distribusi.

Distribusi kekuasaan, melalui otonomi daerah, menjadi suatu resep yang dipandang mampu menampung melimpahnya gairah partisipasi dan tumbuhnya kesadaran baru identitas (di sini identitas politik berkelindan dengan identitas lain yang lebih primordial, seperti identitas kesukuan atau keagamaan).

Dengan kekuasaan lebih besar, warga berhak memilih secara langsung pemimpin-pemimpin pada level lokal; dengan kekuasaan lebih besar, para pemimpin lokal membutuhkan sumber daya lebih besar untuk mengongkosi keberlangsungan pemerintahan mereka.

Pendekatan ekonomi ekstraktif atas sumber-sumber alam semakin menggila dan distribusi
sumber daya justru tidak menjadi lebih baik. Perbaikan distribusi sumber daya di daerah-daerah kaya sumber daya alam justru termasuk yang terburuk di antara daerah-daerah lainnya. Demokrasi politik sekaligus demokrasi ekonomi masih jauh dari harapan,
keduanya bahkan terus-menerus rentan terhadap ancaman.

*) Tulisan ini merupakan bagian dari buku Indonesia, Zamrud ToleransiDimuatnya kembali tulisan ini dalam situs 1001 Indonesia sebagai upaya untuk menyebarkan ide-ide yang terdapat dalam buku tersebut pada khalayak yang lebih luas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

14 − 11 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.