Kampung Pulo, Pemukiman Unik di Tengah Situ Cangkuang Garut

3367
Kampung Pulo Garut
Kampung Pulo terletak di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Perkampungan unik ini berada di sebuah pulau di tengah Situ Cangkuang. (Foto: Kurnia/detikTravel)

1001indonesia.net – Selain memiliki pemandian air panas dan pantai-pantai yang indah, Garut juga memiliki kekayaan wisata budaya dan sejarah yang tak kalah menarik. Kalau berkunjung ke Candi Cangkuang, Anda juga akan menemukan perkampungan adat yang disebut Kampung Pulo.

Dinamakan Kampung Pulo karena kampung adat ini terletak di sebuah pulau kecil di tengah Situ Cangkuang. Untuk datang ke tempat ini, pengunjung harus menggunakan rakit untuk menyeberangi danau.

Kampung ini disebut juga Kampung Panjang karena bentuknya yang memanjang ke arah barat-timur seluas 16,5 hektare. Rumah-rumah di kampung ini berupa bangunan tradisional dengan bentuk bangunan serupa yang memanjang mengarah ke utara dan selatan.

Konon, penghuni kampung ini merupakan keturunan dari Eyang Embah Dalem Arief Muhammad. Embah Dalem Arief Muhammad merupakan penyebar agama Islam di Cangkuang. Beliau memiliki tujuh anak, enam diantaranya perempuan dan satu laki-laki,

Sejak abad ke-17, perkampungan ini hanya terdiri dari dari enam rumah dan satu musala. Rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi anak perempuannya. Sementara musala untuk satu-satunya anak laki-laki.

Sampai sekarang bangunannya di kampung ini hanya ada tujuh. Aturan adat melarang adanya penambahan bangunan dan kepala keluarga karena jumlah itu menjadi simbol putra-putri Embah. Jumlah bangunan harus tetap tujuh, enam rumah untuk masing-masing kepala keluarga dan satu masjid.

Sebab itu, anak yang sudah menikah harus membangun rumah tangganya sendiri di luar kampung. Bila orangtua meninggal, baru sang anak bisa kembali menjadi warga kampung atas persetujuan ketua adat, dan harus anak perempuan karena warisan jatuh kepada pihak perempuan.

Kampung Pulo
Suasana di Kampung Pulo. (Foto: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat)

Di kampung kecil ini tersimpan sejarah mengenai perkembangan agama Hindu dan Islam. Sebelum Embah Dalem Arif Muhammad menyebarkan agama Islam, masyarakat yang tinggal di sana dulunya beragama Hindu. Candi Cangkuang menjadi bukti peninggalan peradaban Hindu di tempat ini.

Namun, keduanya tidak saling usik dan menjunjung tinggi toleransi. Embah Dalem Arif Muhammad meminta untuk dimakamkan bersebelahan dengan Candi Cangkuang. Sampai saat ini, Candi Cangkuang dan makam Embah Dalem Arif Muhammad yang berada dalam satu lokasi ini menjadi tempat peziarahan bagi umat Hindu dan Islam.

Perkampungan adat di tengah danau ini masih memelihara tradisi leluhur. Selain tidak boleh menambah bangunan pokok dan kepala keluarga, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar warganya.

Di antara larangan-larangan tersebut antara lain tidak boleh datang ke makam keramat pada hari Rabu dan malam Rabu, tidak boleh menabuh gong besar, dan tidak diperkenankan beternak binatang besar berkaki empat. Lalu ada aturan soal atap rumah, yaitu harus memanjang.

Candi Cangkuang
Makam Embah Dalem Arief Muhammad di Situs Candi Cangkuang. (Foto: javaloka.com)

Larangan menabuh gong besar ada kaitannya dengan anak eyang. Ketika anak laki-laki tersebut disunat, diadakan pesta besar. Acara tersebut dilengkapi dengan arak-arak sisingaan yang diiringi musik gamelan menggunakan gong besar.

Namun, saat itu ada angin badai yang menimpa anak tersebut. Lalu terjatuh dari tandu, sehingga menyebabkan anak laki-laki itu meninggal dunia. Agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi, dibuatlah larangan menabuh gong besar di Kampung Pulo.

Sementara itu, masyarakat Kampung Pulo boleh memakan atau menyembelih hewan besar berkaki empat seperti kambing, kerbau, dan sapi. Namun, mereka tidak diperkenankan untuk beternak di dalam kampung. Alasannya karena masyarakat Kampung Pulo mencari nafkah dengan bertani dan berkebun. Mereka takut hewan tersebut merusak sawah juga kebun mereka.

Selain itu, di kampung tersebut banyak terdapat makam keramat sehingga ditakutkan hewan-hewan mengotori makam. Masyarakat Kampung Pulo boleh beternak asalkan tidak membawa hewan tersebut ke Pulau Panjang atau Kampung Pulo.

Sementara soal larangan ziarah pada hari Rabu dan malam Rabu berkaitan dengan praktik peribadatan umat Hindu sebelumnya dan umat Islam pada masa Embah Dalem. Pada masa agama Hindu, hari terbaik bersembahyang jatuh pada malam Rabu dan hari Rabu. Sementara saat almarhum Embah Dalem, hari tersebut digunakan untuk memperdalam ajaran agama Islam.

Penduduk atau keturunan Embah Dalem di Kampung Pulo kini mencari nafkah di sekitar Kampung Pulo. Usai kompleks Candi Cangkuang dijadikan wisata, penduduk Kampung Pulo bisa mencari tambahan penghasilan dengan berjualan.

Baca: Candi Cangkuang, Peninggalan Hindu di Kabupaten Garut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sixteen − ten =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.