Iwa Kusuma Sumantri, Pahlawan Nasional yang Sempat Terlupakan

3091
Iwa Kusuma Sumantri, Pahlawan Nasional yang Sempat Terlupakan
Iwa Kusuma Sumantri

1001indonesia.net – Iwa Kusuma Sumantri adalah orang yang mengusulkan nama proklamasi pada naskah kemerdekaan Republik Indonesia. Awalnya, Sukarno menyebut naskah yang dibacakannya bersama Hatta pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, itu dengan nama “Maklumat”.

Nama Iwa Kusuma Sumantri sempat dilupakan rezim Orde Baru karena ia pernah belajar di Rusia. Padahal, Iwa adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia. Di Indische Vereeniging, organisasi mahasiswa Hindia di negeri Belanda yang didirikan tahun 1908, Iwa lebih senior daripada Hatta. Ia bahkan pernah menjabat sebagai ketua organisasi tersebut.

Iwa Kusuma Sumantri yang dilahirkan pada 30 Mei 1899 merupakan putra sulung dari keluarga Raden Wiramantri, kepala sekolah rendah yang kemudian menjadi penilik sekolah (School Opzeiner) di Ciamis. Iwa bisa dikatakan beruntung karena termasuk anak bangsawan sehingga bisa menikmati pendidikan dengan baik.

Iwa memulai pendidikannya di Eerste Klesse School (sekolah kelas satu) pada 1910 di Ciamis. Ia kemudian melanjutkan ke Hollandsch Inlandsche School (HIS). Pada 1915, Iwa masuk sekolah calon pegawai untuk kalangan bumiputera, yaitu Opleidingschool Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) di Bandung. Setahun kemudian, ia keluar dari sekolah tersebut karena merasa tidak sesuai dengan cita-citanya.

Iwa kemudian melanjutkan pendidikannya Recht School (sekolah menengah hukum) di Batavia. Di sekolah tersebut, Iwa aktif dalam organisasi pemuda Tri Koro Darmo, cikal bakal organisasi Jong Java. Dalam organisasi tersebut, ia banyak mendapatkan pendidikan politik. Setelah menyelesaikan sekolah hukumnya selama 5 tahun, Iwa kemudian bekerja pada kantor pengadilan negeri di Bandung, Surabaya, dan Jakarta.

Iwa melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Universitas Leiden di Belanda pada 1922. Di sana, ia aktif dalam Indische Vereeniging, sebuah organisasi mahasiswa Indonesia di Belanda. Organisasi tersebut kemudian berganti nama menjadi Indonesische Vereeniging, dan berubah nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI) atas usul Iwa pada periode kepemimpinan Dr. Sukiman. Iwa menjadi ketua organisasi tersebut pada 1923-1924. Dalam periode inilah ditetapkan organisasi yang berprinsip pada sikap nonkooperasi.

Lulus Universitas Leiden pada 1925, Perhimpunan Indonesia—kala itu dipimpin oleh Boedyarto dan Mohammad Hatta—mengutus Iwa dan Semaun ke Moskow untuk mempelajari program Front Persatuan (Eenheidsfront) yang sedang didengung-dengungkan Rusia. Di Rusia, Iwa mempelajari konsep merapatkan barisan secara internasional melawan penjajahan.

Ia berada di Rusia selama 1,5 tahun. Selama tinggal di sana, Iwa sempat menulis buku tentang petani di Indonesia berjudul The Peasant Movement in Indonesia.

Di Rusia, Iwa menikah dengan dengan gadis Rusia bernama Anna Ivanova dan mempunyai anak perempuan. Adik Anna menikah dengan Semaun. Sebenarnya saat itu Iwa sudah menikah sebelum ia berangkat ke Belanda. Namun, akibat kendala komunikasi, pernikahan tersebut kandas di tengah jalan.

Pernikahan Iwa yang kedua kembali kandas saat ia kembali ke kampung halaman pada 1927. Kebijakan Rusia yang melarang warganya ke luar negeri tanpa alasan yang kuat membuatnya harus meninggalkan anak istrinya.

Setelah bertahun-tahun tidak pernah bertemu dengan anak-istrinya di Rusia, Iwa memutuskan untuk menikah lagi dengan Kuraesin Argawinata, putri kerabat yang menetap di rumah pamannya, Dr, Abdul Manap. Dari pernikahan ini, Iwa mempunyai 6 anak.

Tiba di tanah air, Iwa Kusuma Sumantri langsung menjadi anggota Partai Nasional Indonesia (PNI). Ia kemudian pindah ke Medan dan membuka kantor pengacara atas permintaan pamannya. Sebagai pengacara, Iwa dikenal sebagai yang orang sering membela kepentingan rakyat, terutama buruh perkebunan Deli yang terkena Poenale Sanctie, hukuman kepada buruh yang dianggap melanggar kontrak kerja.

Selain menjadi pengacara, Iwa juga menjadi penasihat persatuan sopir dan pekerja bengkel (Persatuan Motoris Indonesia), Ketua perkumpulan Sekerja Opium Regie Bond luar Jawa dan Madura (ORBLOM), dan Penasihat Indonesisch National Padvinders Organisatie (INPO), sebuah organisasi kepanduan.

Selain bekerja di bidang hukum, Iwa juga aktif di bidang persuratkabaran. Ia memimpin surat kabar Mata Hari Indonesia. Melalui tulisan-tulisannya, ia sering mengkritik pemerintah kolonial. Karena itu, ia pernah ditangkap dan dipenjara selama 1 tahun di Medan (1929), kemudian dipindahkan ke penjara Glodok, dan penjara Struis-Wyck di Jakarta. Selanjutnya, pada 1930, ia bersama keluarganya dibuang dan diasingkan ke Banda Neira, Maluku.

Selama di Banda Neira, Iwa belajar bahasa Arab dan mendalami ilmu agama Islam dari sahabatnya, Syekh bin Abdurrakhman. Iwa juga menulis buku berjudul Nabi Muhammad dan Empat Khalifah. Pada 1941, ia dipindahkan ke Makassar. Atas permintaannya, pemerintah kolonial Belanda mengizinkannya mengajar di sekolah Tamansiswa Makassar.

Ketika Jepang menduduki kota Makassar pada 8 Februari 1943, Iwa bersama keluarganya menyingkir ke luar kota. Namun, ia diminta oleh Jepang agar membantu Nazamudin Daeng Malea yang diangkat menjadi wali kota Makassar.

Setelah keadaan kota Makassar tenang, Iwa berhenti kerja sebagai pembantu wali kota. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Pengadilan Makassar. Saat Jepang mulai melakukan operasi pembersihan terhadap intelektual Indonesia di luar Jawa yang mulai dilakukan di Banjarmasin, Iwa berusaha pindah ke Jawa.

Dengan perahu Bugis, ia berlayar bersama istri yang sedang hamil besar dan empat anaknya. Setelah 5 hari mengarungi lautan, mereka mendarat di pelabuhan Surabaya. Dari sini, perjalanan dilanjutkan ke Ciamis, kampung halaman mereka.

Karena harus menghidupi keluarganya, Iwa tak lama tinggal di Ciamis. Ia pergi ke Bandung lalu ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Di Jakarta, ia kembali bekerja sebagai pengacara bersama Mr. AA Maramis, pemimpin pergerakan nasional. Ia juga membantu kantor riset Kaigun (Angkatan Laut Jepang) cabang Jakarta yang dipimpin Ahmad Subarjo. Di sela-sela pekerjaannya di Jakarta, Iwa belajar hukum internasional kepada para pemuda di Asrama Indonesia Merdeka.

Saat menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Iwa mempunyai peranan penting dalam penyusunan Undang-Undang Dasar. Ia merupakan di antara orang-orang yang berpandangan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang lahir dalam keadaan darurat sehingga sangat mungkin untuk diperbaiki. Pandangan itu kemudian diterima oleh Soepomo, lalu dibahas bersama dalam penyusunan UUD. Setelah melalui perdebatan, muncullah pasal 37 dalam UUD 1945 yang mengatur cara mengubah konstitusi.

Dalam testamen politik yang ditandatangani Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 1945, Iwa Kusuma Sumantri merupakan salah satu orang yang dipercaya untuk meneruskan kepemimpinan nasional.

Setelah Indonesia merdeka, Iwa diangkat menjadi Menteri Sosial dan Perburuhan pada Kabinet RI I yang dipimpin Presiden Sukarno. Setelah itu, ia beroposisi terhadap kabinet Sjahrir dan melibatkan diri dalam peristiwa 3 Juli 1946 yang menyebabkan ia ditangkap bersama tokoh-tokoh lain, seperti Tan Malaka, Mohammad Yamin, Sukarni, dan sebagainya. Mereka dipenjara selama satu setengah tahun di penjara Jawa Timur, Yogya, dan Magelang.

Dalam autobiografinya, Iwa mengakui bahwa saat itu ia tidak sejalan dengan politik pemerintah. Ia lebih sejalan dengan perjuangan rakyat yang revolusioner, seperti Persatuan Perjuangan yang dipimpin Tan Malaka. Iwa tidak setuju dengan tindakan Sjahrir yang melakukan diplomasi (kompromi) dengan pemerintah Belanda.

Mereka akhirnya diberi grasi oleh presiden pada 9 Agustus 1946 dan direhabilitasi namanya karena tidak terbukti bersalah. Saat Belanda melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948 dan menduduki kota Yogyakarta, Iwa ikut ditangkap bersama Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Mereka baru dilepaskan setelah perjanjian Roem-Royen.

Pada 1949, Iwa bergabung dengan Partai Murba yang didirikan Tan Malaka pada 7 November 1948. Namun, di partai Murba, ia tidak menjadi anggota resmi, hanya sebagai anggota kehormatan. Sebab itu, ketika menjadi anggota DPR, Iwa tidak mewakili Partai Murba, melainkan masuk dalam fraksi progresif.

Meski demikian, Partai Murba yang menyokongnya hingga Iwa bisa menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada kabinet Ali Wongso-Arifin yang dibentuk pada 1953 di bawah Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamijoyo.

Beban Iwa cukup berat karena sebagai Menhan dari sipil, ia harus menghadapi berbagai pemberontakan daerah, seperti DI/TII di Aceh dan Jawa Barat. Ia menentang pemberontakan itu, tetapi juga tidak menyetujui sikap pemerintah yang Jakarta-sentris.

Masalah tersebut diperberat dengan tuduhan komunis yang dialamatkan kepadanya dari orang-orang yang tidak setuju dengan kebijakannya. Tuduhan itu mereda setelah ada pembelaan dari Presiden Sukarno.

Setelah Kabinet Sastroamidjojo menyerahkan mandatnya pada 1955, Iwa Kusuma Sumantri nonaktif dari politik. Ia pulang kampung dan aktif di Badan Musyawarah Sunda. Karier politiknya ternyata masih berlanjut. Ia menjadi anggota Dewan Nasional yang baru dibentuk oleh Presiden Sukarno, menjadi presiden (rektor) pertama Universitas Padjadjaran Bandung (1957).

Pada 1961, Iwa diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Jabatan terakhir yang ia pegang adalah sebagai Menteri Negara Menteri Negara pada Kabinet Kerja IV (1963-1964) dan Kabinet Dwikora (1964-1966).

Pada masa pensiunnya, Iwa menjadi Ketua Badan Penelitian Sejarah Indonesia. Pada masa ini, ia menghasilakan beberapa karya, seperti Revolusi Hukum di Indonesia, Sejarah Revolusi Indonesia (tiga jilid), dan Pokok-pokok Ilmu Politik.

Iwa Kusuma Sumantri meninggal pada 7 November 1971 dalam usia 72 tahun. Pada 2002, atas jasa-jasa yang ia sumbangkan kepada tanah airnya, Iwa Kusuma Sumantri ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four + twenty =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.