Djuanda Kartawidjaja, Tokoh di Balik Deklarasi Negara Kepulauan

2597
Djuanda Kartawidjaja adalah orang yang paling berjasa melahirkan deklarasi yang disebut sesuai namanya, Deklarasi Djuanda.
Perangko 50 Tahun Deklarasi Djuanda (Sumber: wikipedia)

1001indonesia.net – Djuanda Kartawidjaja (1911-1963) lebih dikenal dengan nama pendeknya, Djuanda.  Namanya dikenang sebagai nama bandar udara di Surabaya, Taman Hutan Raya di Bandung, dan nama jalan di Ibu Kota Jakarta.

Djuanda Kartawidjaja adalah orang yang paling berjasa melahirkan deklarasi yang disebut sesuai namanya, Deklarasi Djuanda. Deklarasi tersebut menuntut pengakuan internasional Indonesia sebagai negara kepulauan di mana seluruh perairan antarpulau di Indonesia masuk dalam wilayah nasional.

Djuanda lahir di Tasikmalaya pada 14 Januari 1911, merupakan anak pertama dari pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat. Ayahnya seorang Mantri Guru pada Hollandsch Inlansdsch School (HIS).

Djuanda menempuh pendidikan dasar di HIS, dan kemudian pindah ke sekolah dasar untuk orang Eropa (ELS), tamat tahun 1924. Ia kemudian melanjutkan ke sekolah menengah khusus untuk orang Eropa, yaitu Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS Bandung), lulus tahun 1929. Di tahun yang sama, ia melanjutkan kuliah di Technische Hooge School (THS) di Bandung, mengambil jurusan teknik sipil. Sekolah ini merupakan cikal bakal ITB. Ia lulus tahun 1933.

Setelah lulus, Djuanda menerima tawaran untuk menjadi asisten dosen THS dengan gaji menggiurkan. Tapi, ia menolak tawaran tersebut. Ia justru lebih memilih menjadi pengajar di SMA Muhammadiyah dengan gaji yang jauh di bawahnya. Ia kemudian menjadi direktur sekolah tersebut. Pada 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintahan di Jawatan Irigasi Jawa Barat. Ia juga aktif sebagai anggota Dewan Daerah Jakarta.

Pasca-proklamasi, tepatnya pada 28 September 1945, Djuanda memimpin para pemuda mengambil alih Jawatan Kereta Api dari Jepang. Disusul pengambilalihan Jawatan Pertambangan, Kotapraja, Keresidenan, dan objek-objek militer di gudang utara Bandung.

Pemerintah RI kemudian mengangkat Djuanda Kartawidjaja sebagai Kepala Jawatan Kereta Api untuk wilayah Jakarta dan Madura. Ia kemudian diangkat menjadi Menteri Muda Perhubungan, kemudian disusul dengan deretan jabatan lainnya.

Oleh kalangan pers, Djuanda dijuluki “menteri maraton” karena sejak awal kemerdekaan, tidak kurang 17 jabatan kementerian ia lakoni. Dari tahun 1946 sampai meninggalnya pada 1963, ia menjabat sekali sebagai menteri muda, 14 kali sebagai menteri,  dan sekali sebagai perdana menteri.

Sumbangan terbesarnya pada saat menjabat adalah Deklarasi Djuanda. Pada 13 Desember 1957, pemerintah RI, melalui deklarasi Perdana Menteri Ir. Djuanda, mengklaim seluruh perairan antarpulau di Indonesia sebagai wilayah nasional.

Dengan Deklarasi Djuanda ini, Indonesia memproklamasikan dirinya sebagai negara kepulauan. Dalam konsep ini, laut tidak dianggap sebagai pemisah, melainkan penghubung antarpulau.

Klaim sebagai negara kepulauan ini bersamaan dengan upaya RI memperpanjang batas laut teritorial menjadi 12 mil dari pulau terluar. Dua hal ini kemudian diperjuangkan di PBB untk mendapatkan pengakuan internasional.

Secara historis batas laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda dan termaktub dalam Ordonansi Lingkungan Maritim dan Teritorial Laut (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie) 1939. Ordonansi pemerintah kolonial Belanda tersebut menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai pulau-pulau di Indonesia.

Dengan ketentuan ini maka di antara pulau-pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang dapat dimasuki kapan saja oleh kapal-kapal internasional, terutama waktu itu adalah kapal-kapal angkatan laut Belanda. Hal ini tentu dapat mengancam Republik Indonesia. Hal inilah yang diupayakan untuk diatasi dengan Deklarasi Djuanda.

Konsep negara kepulauan dalam deklarasi Djuanda mengklaim bahwa daratan dan perairan Indonesia merupakan satu kesatuan. Wilayah perairan antarpulau merupakan wilayah nasional. Dengan demikian, batas wilayah Indonesia bukan lagi antarkepulauan melainkan daratan dan perairan terdepan.  Dengan ini, kapal-kapal asing tidak bisa lagi dengan bebas berlayar di perairan Indonesia.

Namun, sejarah mencatat dibutuhkan perjuangan yang panjang untuk memperoleh pengakuan internasional atas prinsip negara kepulauan (archipelagic state) dengan garis batas 12 mil dari pulau terluar yang ditetapkan melalui Deklarasi Djuanda.

Klaim deklarasi tersebut tidak begitu saja diterima dunia. Awalnya, Deklarasi Djuanda banyak ditentang, khususnya oleh negara-negara besar yang memiliki kepentingan atas perairan Indonesia. Namun, berkat perjuangan keras dari pemerintah Indonesia waktu itu, deklarasi ini akhirnya dapat diterima dunia internasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seventeen + 9 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.