Sejarah Kekerasan pada Etnis Tionghoa di Indonesia

3518
Sejarah Kekerasan pada Etnis Tionghoa di Indonesia
Anak-anak dari etnis Tionghoa berdoa di kelenteng. (Foto: AP Photo/Dita Alangkara)

1001indonesia.net – Etnis Tionghoa berkali-kali mengalami kekerasan di Indonesia, baik sebelum dan setelah Indonesia merdeka. Dalam abad ke-20 saja, tercatat peristiwa kekerasan terjadi pada 1916, 1946–47, 1966, 1980, 1996, dan 1998.

Persaingan sosio-ekonomi sering dijadikan penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap etnis Tionghoa. Mereka minoritas, tapi secara ekonomi lebih mampu daripada mayoritas
pribumi.

Namun, alasan adanya persaingan sosio-ekonomi saja tidak cukup untuk menjelaskan terjadinya kekerasan. Faktanya, tidak semua orang Tionghoa kaya, dan kekerasan yang
menyasar pada etnis ini tidak terbatas pada kalangan kaya saja.

Adanya pelembagaan baik formal maupun informal yang terus-menerus terjadi pada kalangan etnis Tionghoa merupakan alasan yang lebih bisa menjelaskan terjadinya kekerasan. Etnis Tionghoa dianggap bukan penduduk asli.

Terlepas dari asal-usul mereka yang beragam, bahasa yang digunakan, jumlah generasi sejak kedatangan mereka di Indonesia, ataupun percampuran dengan yang bukan
Tionghoa, mereka tetap dianggap dengan kategori tunggal: Cina. Istilah ini selalu berkonotasi nonpribumi, atau warga pendatang.

Pelembagaan orang-orang Tionghoa sebagai kelompok terpisah inilah yang tampaknya memainkan peran utama. Mulai dari masa kolonial sampai berbagai periode bangsa Indonesia merdeka, terdapat bermacam-macam peraturan, perundang-undangan, dan
lembaga-lembaga representasi yang dimaksudkan untuk membedakan orang-orang Tionghoa dari kelompok-kelompok lain.

Bahkan kelahiran nasionalisme Indonesia sendiri terkait erat dengan pembedaan dengan
orang Tionghoa yang disokong oleh pelembagaan pemerintah kolonial. Saat itu, berbagai organisasi, seperti Sarekat Dagang Islam, dibentuk sebagai sarana memperjuangkan pedagang pribumi dari dominasi pedagang-pedagang besar Tionghoa.

Pembedaan ini kemudian melahirkan berbagai macam stigma negatif kepada etnis Tionghoa, seperti rasa kesetiaan mereka yang mendua dan bisnis mereka yang bersifat
memeras sehingga memiskinkan masyarakat setempat.

Stigmatisasi ini kemudian diperburuk pada zaman Orde Baru. Pemerintah Orde Baru melanggengkan peminggiran terhadap etnis Tionghoa. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dibuat menyulitkan pergerakan etnis Tionghoa. Etnis ini diberi kode khusus
dalam KTP mereka, yang dengan jelas mengidentifikasikan mereka sebagai orang Tionghoa.

Orang-orang Indonesia keturunan Tionghoa benar-benar terhalang untuk menjadi PNS dan
militer khususnya untuk posisi-posisi puncak.

Diskriminasi juga terjadi pada bidang pendidikan. Meski tidak tertulis, akses pelajar Tionghoa untuk masuk ke perguruan tinggi negeri sangat dibatasi.

Kebijakan yang dibuat Orde Baru ini meski berbeda secara penerapan, memiliki ciri yang sama dengan kebijakan pemerintah kolonial Belanda, yaitu bersifat memecah belah.

Pembedaan itu kian diperparah oleh cara Orde Baru memelihara sekelompok kecil minoritas pengusaha Tionghoa yang sangat kaya. Berbagai pembatasan pada etnis Tionghoa, kebijakan Orde Baru dalam mobilisasi modal asing untuk pembangunan, serta hubungan patron klien yang ada dengan segelintir pengusaha Tionghoa telah menciptakan suatu kelas pemilik konglomerat bisnis raksasa yang kaya raya. Para cukong ini tumbuh besar di bawah lindungan penguasa.

Timbullah persepsi umum bahwa orang-orang Indonesia keturunan Tionghoa telah
mendominasi perekonomian Indonesia. Anggapan inilah yang kemudian meningkatkan sentimen anti-Cina dan menyulut kekesalan di kalangan orang Indonesia.

Krisis keuangan pada 1997-an memperparah keadaan ini. Puncaknya terjadi kerusuhan Mei 1998, di mana banyak etnis Tionghoa menjadi korbannya.

Betapa pun provokasi memainkan peran besar dalam membuat sentimen anti-Cina menjadi kekerasan, peristiwa ini merupakan akibat dari kebijakan diskriminatif Orde Baru. Orang-orang Tionghoa tetap diperlakukan sebagai orang luar, nonpribumi.

Ketika rezim menciptakan ketidakadilan ekonomi yang lebih kuat dan mencolok dengan cara memelihara para cukong, kemarahan terhadap rezim itu ditransformasikan menjadi
kekerasan terhadap etnis Tionghoa.

Pada masa Reformasi, keadaan menjadi lebih baik. Kejatuhan rezim Orde Baru dan kerusuhan anti-Cina yang mengikutinya menyadarkan banyak pihak betapa bahayanya segregasi bagi keutuhan bangsa.

Di samping itu, ketegangan terhadap etnis Tionghoa mulai mengendur dengan diprosesnya para konglomerat Tionghoa di pusaran penguasa Orde Baru karena terlibat korupsi. Setidaknya langkah ini menghilangkan salah satu kekesalan utama terhadap etnis Tionghoa.

Runtuhnya Orde Baru kemudian menjadi langkah untuk memperbaiki berbagai aturan yang lazim. Untuk pertama kalinya, sejak 1950, etnis Tionghoa memiliki kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik guna membela hak-hak mereka. Secara terbuka, mereka menuntut penghapusan praktik-praktik diskriminatif. Pemerintahan era reformasi
mengakomodasi tuntutan ini.

Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk menghilangkan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dihapuskan. Praktik agama dan perayaan yang sebelumnya dilarang bisa kembali dirayakan di ruang publik. Tahun Baru Tionghoa (Imlek) bahkan dinyatakan sebagai hari libur nasional.

Dan yang paling penting adalah amandemen UUD yang dilakukan MPR pada November 2001 yang mengganti persyaratan agar presiden harus “orang asli” dengan persyaratan kewarganegaraan.

Juga ketetapan yang dibuat pemerintah pada 2014 untuk kembali menggunakan istilah “Republik Rakyat Tiongkok” dan orang “Tionghoa” menggantikan istilah “Republik Rakyat Cina” dan orang “Cina” yang berkonotasi negatif dalam semua penyelenggaraan pemerintah.

Langkah-langkah formal yang dilakukan pemerintah masa Reformasi memang tidak sepenuhnya menghilangkan praktik diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Namun,
banyak yang telah berubah. Ruang sosial dan politik saat ini terbuka lebar bagi etnis Tionghoa.

Kekerasan rasial terhadap etnis Tionghoa pasca-Mei 1998 hampir tidak terjadi. Kalau pun
terjadi, seperti pada kasus Tanjung Balai, akan segera menjadi keprihatinan nasional dan langsung ditangani oleh pemerintah.

*) Tulisan ini merupakan bagian dari buku Indonesia, Zamrud ToleransiDimuatnya kembali tulisan ini dalam situs 1001 Indonesia sebagai upaya untuk menyebarkan ide-ide yang terdapat dalam buku tersebut pada khalayak yang lebih luas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

15 − eleven =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.