Mengenal Satu-satunya Museum Pegadaian di Indonesia

1537
Museum Pegadaian
Museum Pegadaian di Sukabumi merupakan satu-satunya di Indonesia. (Foto: kebudayaan.kemdikbud.go.id/)

1001indonesia.net – Satu-satunya museum pegadaian yang dimiliki Indonesia terletak di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Diresmikan 1 April 2010, bangunan Museum Pegadaian dulunya merupakan bekas Kantor Pegadaian Negara pertama di Hindia Belanda.

Museum ini memajang beragam koleksi yang mengingatkan kita akan aktivitas pegadaian di masa silam. Terdapat meja kasir yang dulu digunakan kasir untuk melayani para nasabah yang akan menerima uang pinjaman maupun yang ingin menebus barang jaminannya. Di atas meja tersebut terdapat timbangan penakar hiasan dan alat hitung.

Alat hitung yang digunakan kasir adalah sempoa, alat hitung tradisional yang berasal dari China. Sempoa digunakan untuk menghitung kredit, pelunasan, sewa modal, dan untuk membantu dalam pembuatan laporan. Keberadaan sempoa sangat vital sebelum ditemukan alat hitung elektronik.

Di museum ini bisa dilihat alat-alat kerja pegadaian yang digunakan di masa lalu, seperti brankas besi untuk menyimpan uang, buku catatan pegadaian, lemari tempat penyimpanan emas, lemari arsip, sepeda, mesin tik, jam mekanis, dan cap kuno untuk keperluan administrasi.

Juga ada barang-barang jaminan yang disita, mulai dari kain, peralatan dapur, dan benda berharga lainnya.

Koleksi yang dimiliki museum ini tak hanya berasal dari Sukabumi, tetapi juga berasal dari pegadaian di berbagai kota lain, seperti Purwokerto, Yogyakarta, Bantul, dan Temanggung.

Sejarah Pegadaian

Lahirnya sistem pegadaian di Indonesia bermula saat Belanda mendirikan Bank Van Leening di Batavia pada 20 Agustus 1746. Namun, bank dengan sistem pegadaian ini ditutup ketika Inggris mengambil alih Hindia Belanda (1811-1816).

Pemerintah Inggris kemudian membuat kebijakan baru. Peluang dibuka kepada masyarakat umum yang ingin mendirikan pegadaian dengan catatan harus mendapat izin dari pemerintah.

Namun, metode baru itu berdampak buruk dengan munculnya lintah darat yang merugikan pemerintah Inggris. Kebijakan kemudian diubah. Hanya yang mampu membayar pajak tinggi yang boleh membuka usaha pegadaian. Namun, tetap saja terjadi penyelewengan dalam bisnis pegadaian ini.

Saat berkuasa kembali, pemerintah Belanda menetapkan bahwa pegadaian dimonopoli oleh pemerintah. Tujuannya agar lebih melindungi dan memberikan manfaat buat masyarakat. Wujud nyata monopoli itu ditandai dengan berdirinya Pandhuis (Pegadaian Negara).

Pandhuis pertama didirikan di Sukabumi, Jawa Barat, pada 1 April 1901. Pagadaian kemudian menjadi populer di Hindia Belanda bahkan hingga Indonesia merdeka. Keberadaannya dapat penyelamat bagi masyarakat saat membutuhkan pinjaman uang yang mudah dan cepat. Bunganya juga relatif kecil.

Baca juga: Museum Batik Danar Hadi, Solo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eight + nine =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.