1001indonesia.net – Kampung adat Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat merupakan pemukiman masyarakat suku Sasak yang masih memegang teguh tradisi leluhurnya. Hal itu tampak nyata dari bentuk rumah, masjid, upacara adat, dan pola hidup yang masih mempertahankan tradisi peninggalan leluhur mereka.
Rumah adat mereka, atapnya terbuat dari rumbia, berdinding bambu, dan lantainya dari tanah yang dipadatkan. Bangunan rumah tak memiliki sekat dan jendela, hanya berpintu satu yang menghadap ke barat atau timur. Setiap rumah memiliki beruga, sejenis gazebo, bertiang enam sehingga disebut beruga sekenem.
Lalu ada juga masjid kuno Bayan Beleq yang menjadi saksi penyebaran awal agama Islam di Lombok. Arsitektur masjid tetap dipertahankan sejak berdiri sekitar abad ke-16. Masjid dibangun dengan material bambu dan kayu suren tanpa menggunakan paku. Lantainya dari tanah yang dipadatkan. Penerangannya masih menggunakan obor.
Masyarakat adat Bayan juga punya tradisi menjaga kelestarian alam sekitar. Ada enam hutan adat yang tersebar di tiga wilayah. Masing-masing dijaga oleh seorang pemangku hutan adat.
Hutan itu juga dilindungi oleh aturan adat atau awiq-awiq. Bagi yang merusak hutan adat akan dikenakan sanksi. Misalnya, orang yang menebang satu pohon didenda satu ekor kerbau, satu kuintal beras, dan 244 keping uang bolong.
Desa Bayan yang terletak sekitar 75 kilometer dari Mataram ini memiliki luas sekitar 2.600 ha. Bayan merupakan salah satu dari 6 desa yang ada di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Barat.
Wilayahnya membentang dari kaki Gunung Rinjani hingga ke pantai utara. Lokasinya bertetangga dengan Desa Senaru yang menjadi pintu masuk pendakian Gunung Rinjani (3.726 meter).
Penduduk Kampung Adat Bayan umumnya berprofesi sebagai petani. Tanaman yang dibudidayakan antara lain padi, sayuran, kelapa, buah-buahan, bawang merah, dan bawang putih.
Pola hidup masyarakat di sana masih memegang teguh tradisi yang diwariskan para leluhur. Misalnya, di wilayah Kampu—wilayah yang disucikan—ada beberapa rumah tradisional yang yang dibagi dan diberi nama sesuai dengan fungsi, sifat atau profesi.
Wilayah Kampu diperuntukkan bagi para pemangku kepentingan adat. Tidak sembarangan orang bisa masuk ke wilayah ini.
Lihat juga: Wetu Telu, Tradisi Islam Khas Masyarakat Sasak Lombok