Kebebasan dalam Masyarakat Demokratis

2363
Kebebasan dalam Masyarakat Demokratis
Ilustrasi (Sumber: Istimewa)

1001indonesia.net – Demokrasi telah menjadi suatu norma politik yang diterima oleh sebagian besar, jika tidak semua, negara-negara di dunia. Penerimaan tersebut membutuhkan perjuangan yang panjang, mengingat gagasan dasar demokrasi sedikitnya telah dikenal sejak masa Yunani Kuno—yang mencapai puncaknya pada sekitar abad ke-5 hingga ke-4 sebelum Masehi.

Istilah demokrasi sendiri berakar dari Bahasa Yunani demokratia. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos artinya tatanan atau pemerintahan.

Begitu luas penerimaan terhadap demokrasi, hingga ada penguasa-penguasa despotik yang menempelkan secara ironis sematan demokratis pada nama resmi negara mereka. Tidak kurang, ada pula negara-negara adidaya yang memaksakan kepentingan mereka kepada negara lain atas nama demokrasi.

Pantaslah jika istilah demokrasi telah menimbulkan suatu komplikasi pemahaman, antara lain karena pemaknaan berlainan, bahkan berlawanan, tentang demokrasi itu sendiri.

Joseph Schumpeter (1883–1950) memaknai demokrasi sebagai suatu metode. Di dalamnya terdapat “tatanan kelembagaan untuk mencapai kesepahaman politik yang memberikan kepada individu-individu kekuasaan untuk mengambil putusan melalui suatu pertarungan kompetitif memperebutkan suara rakyat.” Pemahaman ini berfokus pada suatu metode demokratis.

Dalam hal ini, metode demokratis memiliki dua dimensi penting. Pertama, kontestasi. Pengambilan putusan [untuk memilih seorang pejabat atau untuk memilih suatu kebijakan] dijalankan sebagai suatu kompetisi yang bebas dan fair di antara pilihan-pilihan yang tersedia. Kedua, partisipasi. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memberikan suara mereka tanpa pembatasan yang bersifat semena-mena.

Selain sebagai suatu metode pengambilan putusan, demokrasi juga merujuk pada legitimasi kekuasaan. Demokrasi menegaskan suatu sumber kekuasaan negara, di dalamnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Inilah suatu bentuk pemerintahan, dengan rakyat sebagai penguasa atas diri mereka sendiri. Merujuk Abraham Lincoln [1809–1865], demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sementara, sebagai suatu arah yang hendak dituju dalam pengelolaan suatu pemerintahan, demokrasi juga bermakna kebaikan bersama [bagi segenap rakyat]. Masyarakat demokratis memiliki tujuan bersama, yang ditetapkan berdasarkan kesepahaman dan diupayakan untuk diwujudkan melalui tindakan/kebijakan, yang juga dihasilkan melalui kesepakatan bersama.

Seperti kata Plato, kebebasan adalah sisi terbaik demokrasi, yang membuatnya menjadi tatanan paling sesuai bagi kehidupan para pendamba kebebasan. Di sini, kebebasan dipandang sebagai suatu kebaikan bersama, yang menjadi tujuan dibentuk dan dioperasikannya suatu pemerintahan.

Jika hendak ditunjukkan melalui elemen-elemen pentingnya, demokrasi modern sedikitnya memiliki empat hal berikut.

  1. Pemilu yang bebas dan fair untuk memilih siapa yang menjalankan pemerintahan.
  2. Warga negara yang berpartisipasi aktif dalam berbagai sisi kehidupan sosial.
  3. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  4. Tatanan berdasarkan hukum, yang dibentuk dan dijalankan secara adil bagi semua.

Dari tinjauan di atas dapat dilihat bahwa kesetaraan dan kebebasan merupakan unsur penting dalam demokrasi. Dalam kesetaraan, semua warga negara berkedudukan sama tanpa ada yang diistimewakan melalui perlakuan-perlakuan diskriminatif. Hal ini menjamin akses dasar yang sama bagi setiap orang untuk dapat mengejar kepentingan-kepentingan mereka.

Sedangkan kebebasan menjamin keleluasaan orang untuk hidup dengan hak-hak dasar yang dimilikinya. Kebebasan dapat didayagunakan secara instrumental untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang dipandang penting dalam kehidupan. Demikian pula, kebebasan dapat menjadi tujuan yang hendak diwujudkan lewat tindakan-tindakan.

Perjuangan kemerdekaan Indonesia, misalnya, dimaksudkan untuk mendapatkan kembali kebebasan yang dirampas oleh penjajah. Namun, tercapainya kebebasan—yang secara simbolik ditandai oleh proklamasi kemerdekaan—bukanlah suatu akhir perjalanan.

Kehidupan bernegara yang demokratis juga membutuhkan kebebasan tersebut sebagai apa yang diistilahkan Soekarno ‘jembatan emas’ untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Tidaklah mengherankan, UUD 1945—suatu konstitusi yang dibentuk usai proklamasi kemerdekaan—memberi landasan yang cukup ekstensif bagi kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warga negara.

Perlindungan semacam itu dimaksudkan bukan semata untuk menjamin warga negara tetap berada dalam kondisi bebas, melainkan pula agar dengan hak-hak dasar yang mereka miliki, warga negara dapat menjalani kehidupan secara layak dan dapat lebih lanjut mengejar harapan-harapan mereka tanpa harus melanggar hak dan kebebasan orang lain.

Pada 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa mencetuskan suatu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [DUHAM]. Pasal 1 Deklarasi tersebut menegaskan “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”

Deklarasi tersebut menunjukkan suatu kesadaran global bahwa manusia itu setara dan bebas, dan mereka hanya mungkin mewujudkan kepentingan-kepentingan mereka hanya manakala mereka memiliki kesetaraan dan kebebasan. Dalam ikatan persaudaraan, manusia yang satu sepatutnya tidak menjadi ancaman bagi manusia yang lain.

Adalah Isiah Berlin (1909–1997) yang membedakan antara kebebasan negatif dan kebebasan positif. Kebebasan negatif berarti tiadanya hambatan, yang menghalangi orang dari tindakan tertentu. Kebebasan politik dalam hal ini berarti suatu kondisi ketika seseorang dapat bertindak tanpa dihambat orang lain; manakala seseorang merintangi saya dari melakukan sesuatu, artinya saya tidak bebas.

Sedangkan kebebasan positif dapat dipahami sebagai kemungkinan bertindak secara otonom. Di sini seseorang mengendalikan kehidupannya, termasuk untuk mengejar kepentingan-kepentingannya. Bertolak dari asumsi bahwa setiap orang adalah tuan bagi dirinya sendiri, maka putusan-putusan dapat dibuat sendiri tanpa bergantung pada kekuatan lain, dan hal ini membuat seseorang tidak menjadi alat bagi pengejaran kepentingan orang lain.

Sementara kebebasan negatif biasa dilekatkan pada individu, kebebasan positif banyak dikaitkan dengan kolektivitas.

Kembali pada demokrasi sebagai suatu metode, jelas bahwa implementasi hal tersebut membutuhkan tingkat kebebasan tertentu warga negara. Sedikitnya orang membutuhkan tiga kebebasan dasar dalam hal ini.

Pertama, kebebasan berekspresi; orang harus diberi keleluasaan untuk mengunjukkan pandangan-pandangannya secara terbuka melalui sarana lisan atau pun tulisan.

Kedua, kebebasan berserikat; hak orang untuk berorganisasi patut dilindungi, hal ini memastikan tidak ada halangan bagi kelompok-kelompok untuk mewujudkan tujuan-tujuan mereka sesuai aturan hukum.

Ketiga, kebebasan untuk berpartisipasi dalam politik; termasuk di dalamnya adalah hak untuk memilih dan dipilih serta mengekspresikan pandangan-pandangan politik melalui saluran-saluran legal.

Di sini sebenarnya terangkum tiga konsep berlainan yang berkelindan dalam suatu tatanan demokrasi. Pertama, freedom yaitu kemampuan untuk bertindak tanpa hambatan yang diciptakan. Kedua, liberty yang mewujud dalam kebebasan sosial dan politik. Serta ketiga, rights yaitu kebebasan yang dijamin berdasarkan peraturan perundangan.

Ketiga hal tersebut merupakan elemen penting dalam demokrasi modern, yang perwujudannya juga membutuhkan jaminan perlindungan dari otoritas negara.

Kita dapat belajar dari pengalaman pahit di bawah otoritarianisme Orde Baru, yang menggerus kebebasan demi keberlangsungan kekuasaan. Bukan saja tidak mampu menjamin kebebasan warga negara, negara Orde Baru bahkan muncul sebagai musuh utama kebebasan.

Pasca-Orde Baru bukan berarti bahwa ancaman kebebasan telah sirna. Menikmati kebebasan politik lebih baik, kita masih berhadapan dengan bentuk-bentuk lain ancaman kebebasan.

Sumber ancaman kebebasan kini bisa berasal dari negara, sebagaimana pula bisa berasal dari masyarakat. Bentuk ancaman juga beragam, mulai dari ancaman kekerasan hingga tekanan-tekanan tersamar yang diarahkan untuk membatasi kebebasan.

Ancaman semacam itu, sesungguhnya, tidak dapat ditempatkan semata sebagai ancaman partikular terhadap kebebasan pihak tertentu. Ancaman kebebasan terhadap satu orang atau satu kelompok orang berpeluang untuk menjadi ancaman bagi setiap orang. Karena itu, perjuangan kebebasan menjadi tugas setiap warga negara.

Pada tataran dasar, partisipasi membutuhkan kebebasan; tetapi, pada tataran lanjut, kualitas partisipasi turut ditentukan oleh pendidikan dan wawasan politik. Karena itu, beberapa pandangan menempatkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu elemen demokrasi.

Lewat pendidikan semacam itu, warga negara bukan hanya belajar tentang prinsip-prinsip dasar negara demokrasi, melainkan pula belajar untuk  bersentuhan langsung dengan perbedaan di antara mereka. Persentuhan dengan perbedaan ini dapat menumbuhkan sikap toleran dan empati, hal-hal yang dibutuhkan dalam hidup bersama yang lain.

Dengan itu, diharapkan demokrasi dapat tumbuh melalui dialog-dialog, yang mempertemukan pandangan-pandangan berlainan untuk mencapai lebih banyak kesepahaman.

*) Tulisan telah dimuat dalam Modul Sekolah Harmoni yang diterbitkan pada 2018 oleh PSIK-Indonesia bekerja sama dengan Kemenko PMK dan FES-Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

17 − 9 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.