Perdamaian dan Upaya Mewujudkannya

1246
Ilustrasi

1001indonesia.net – Perdamaian memiliki dua makna. Pertama, perdamaian dalam arti negatif, yaitu kondisi ketiadaan perang atau situasi di mana tidak adanya kekuatan militer yang aktif dan terorganisasi. Dalam arti ini, perdamaian didapat apabila perang atau bentuk-bentuk kekerasan lain—termasuk yang dilakukan oleh aparat negara—hilang atau tidak ada sama sekali.

Kedua, perdamaian dalam arti positif. Di sini, damai bukan hanya berarti pada tidak adanya perang semata, tapi juga suatu kondisi masyarakat di mana eksploitasi di masyarakat itu minimal. Dalam arti ini, damai adalah suatu kondisi tidak adanya kekerasan, baik yang tampak maupun yang tidak tampak.

Salah satu jenis kekerasan yang tidak tampak adalah kekerasan struktural. Disebut demikian karena kekerasan ini dibangun secara struktural, baik dalam institusi-institusi masyarakat, kebudayaan, ataupun ekonomi.

Kekerasan struktural terkait dengan penolakan atas hak-hak warga, seperti hak untuk hidup sejahtera, hak politik, hak kesetaraan, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Dengan kata lain, perdamaian dalam arti positif merujuk pada kondisi minimal atau tidak adanya eksploitasi di dalam masyarakat, termasuk di dalamnya eksploitasi yang disebabkan karena adanya kekerasan struktural. Perdamaian dalam arti ini lebih sulit untuk diartikulasikan dan dicapai.

Perang

Yang dimaksud dengan perang adalah tindakan kekerasan yang dilakukan kepada pihak lawan agar mereka mau mengikuti kehendak kita. Tidak semua orang menganggap perang sebagai sebuah tindakan buruk. Paham konservatif misalnya, menyukai perang dan menganggapnya sebagai kondisi alamiah manusia.

Berbeda dengan pandangan konservatif, paham liberalisme menganggap penyebaran kapitalisme dan paham pasar bebas serta demokrasi akan membuat perang menjadi usang, tidak perlu, dan bahkan tidak mungkin terjadi. Kita bisa tidak sependapat dengan hal ini ketika faktanya kapitalisme lanjut menjadi penyebab banyak perang.

Sementara orang-orang progresif anti terhadap perang. Sebagai lawan dari kaum konservatif, kaum progresif—yang percaya pada nilai-nilai kesamaan kesempatan (meritokrasi), demokrasi, kebebasan, keadilan sosial, kerja sama, dan adanya saling ketergantungan—menilai perang sebagai suatu yang harus dihindari atau bahkan ditiadakan.

Hak Asasi Manusia

Merawat perdamaian bukan hanya menjadi tugas negara, melainkan menjadi tugas siapa saja. Salah satu upaya untuk mewujudkan perdamaian dalam masyarakat adalah dengan aktif memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi manusia merupakan serangkaian hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Pengembangan dan institusionalisasi HAM banyak dilakukan pasca-Perang Dunia II. Perang yang meluluh-lantakkan banyak negara dan mengambil banyak sekali korban manusia itu menjadi pelajaran penting bagi manusia.

Menurut paham liberalisme, hak-hak asasi manusia ada bukan hanya karena kontribusinya pada martabat manusia, tetapi karena manusia secara kodrati memiliki hak-hak tersebut.

Namun, tidak semua orang sepakat dengan pandangan yang diusung kaum liberal. Konservatisme yang berakar pada pemikiran Plato misalnya, menganggap bahwa semua orang tidaklah setara dan bentuk pemerintahan yang terbaik bukanlah demokrasi, tetapi sistem pemerintahan yang diatur oleh filsuf raja.

Sementara kolektivisme yang diinspirasikan oleh pemikiran Karl Marx, berpendapat bahwa individu-individu bukanlah aktor yang bersifat independen, melainkan dikontrol oleh kekuatan-kekuatan ekonomi yang terlibat dalam suatu perjuangan kelas yang berat.

Jadi, HAM didiskusikan dan dipertimbangkan dalam masyarakat, dan mesti dimiliki oleh kelas pekerja. Paham ini juga memandang HAM berasal dari perjuangan pembebasan nasional yang menekankan masyarakat dalam jantung isu HAM.

HAM dan perdamaian terhubung erat. Penolakan atas pemenuhan HAM terhadap masyarakat, terutama warga yang menjadi korban kejahatan masa lalu adalah penolakan atas perdamaian yang hakiki.

Membangun Perdamaian Positif

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membangun perdamaian positif, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar warga. Pertama, yang sifatnya jangka panjang, upaya diarahkan pada peningkatan kesadaran masyarakat pada ide kewargaan, keberagaman, dan kesetaraan.

Upaya ini dapat dilakukan dengan beragam media dan metode, mulai dari kampanye, penelitian, penerbitan buku, dialog elite atau akar-rumput, live-in di suatu komunitas, dan sebagainya. Sekolah Harmoni Indonesia merupakan salah satu contoh upaya ini.

Kedua, advokasi kebijakan yang menyasar pada kebijakan-kebijakan yang tidak adil atau mendiskriminasikan kelompok. Upaya ini bisa mengambil bentuk mulai dari melakukan lobi-lobi politik ke pemerintah ataupun parlemen, pengajuan suatu regulasi ke PUTN, sampai pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, terlibat aktif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi. Upaya ini bisa dilakukan melalui advokasi legal, yaitu pemberian bantuan hukum (litigasi) terhadap individu atau kelompok yang mengalami kasus ketidakadilan tertentu. Juga bisa dengan terlibat dalam resolusi konflik atau mediasi untuk kasus-kasus konflik di masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

15 − nine =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.