Meningkatnya Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

1116
intoleransi
Ilustrasi (Foto: Research Digest)

1001indonesia.net – Setara Institute melaporkan adanya peningkatan kasus intoleransi terhadap perbedaan keyakinan pada 2018 dibandingkan tahun lalu. Data yang dirilis dalam Laporan Tengah Tahun ini tentu harus menjadi perhatian semua kalangan jika kita menginginkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang damai dan harmonis.

Menurut penelitian Setara Institute for Democracy and Peace, dari periode Januari hingga akhir Juni 2018, terdapat 109 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dengan 136 tindakan. Sementara pada periode yang sama di tahun lalu, tercatat ada 80 peristiwa dengan 99 tindakan. Kedua penelitian tersebut diambil dari 20 provinsi di Indonesia (Kompas, 21/8/2018).

Dari 109 peristiwa intoleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, DKI Jakarta dengan 23 kasus menjadi provinsi yang paling intoleran. Kemudian disusul dengan Jawa Barat dengan 19 kasus, Jawa Timur dengan 15 kasus, DI Yogyakarta dengan 9 kasus, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 7 kasus.

Sementara itu, urutan jenis tindakan pelanggaran KBB dari paling besar adalah intoleransi sebanyak 16 tindakan, kemudian pelaporan penodaan agama (10 tindakan), ujaran kebencian (7 tindakan), dan diskriminasi (5 tindakan).

Seperti yang dilansir Tempo, menurut Direktur Setara Institute, Halili, secara umum peningkatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan intensitas politisasi suku, ras, dan agama demi kepentingan elektoral. Kepentingan yang sama juga membuat pihak pemerintah tidak berinisiatif untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran.

Kedua, kasus intoleransi yang meningkat pada level akar rumput, dilakukan baik oleh individu maupun kelompok warga. Data Setara Institute menyebutkan individu (25 tindakan) dan kelompok warga (9 tindakan) menduduki dua peringkat teratas sebagai pelaku pelanggaran KKB oleh aktor non-negara.

Sementara faktor ketiga adalah adanya pasal penodaan agama yang sering dimanfaatkan untuk mendiskriminasi kelompok minoritas. Penodaan agama menjadi salah satu pelanggaran yang tren setelah kasus yang menimpa Ahok pada Pilkada Jakarta lalu.

Kemudian, yang menjadi faktor keempat adalah meningkatnya penggunaan media sosial dan dunia maya. Media sosial saat ini menjadi wadah yang paling sering digunakan untuk menyebar kabar palsu serta ujaran kebencian.

Meningkatnya kasus intoleransi terhadap perbedaan keyakinan yang semakin menguat, terutama pada level akar rumput, tentu sangat mengkhawatirkan. Diperlukan upaya bersama dan segera untuk memperkuat perspektif keberagaman di kalangan masyarakat.

Ketegasan aparat untuk bertindak juga sangat diperlukan jika kita tidak ingin situasinya bertambah buruk. Terlebih saat ini kita memasuki tahun politik. Tidak sedikit elite  menggunakan politik identitas sebagai cara instan untuk meraih simpati dan mendulang suara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nineteen − eleven =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.