Masjid Cut Meutia, Bangunan Bersejarah di Kota Jakarta

1837
Masjid Cut Meutia
Foto: fabana.id

1001indonesia.net – Masjid Cut Meutia merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Jakarta. Semasa pendudukan Belanda, bangunan tua yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu pernah berfungsi sebagai kantor pos dan kantor jawatan kereta api. Pada masa pendudukan Jepang, gedung yang sama sempat digunakan sebagai kantor Angkatan Laut Jepang.

Bangunan Masjid Cut Meutia terdiri atas dua lantai, ditopang oleh 13 tiang. Gedung tersebut didirikan oleh Pieter Adriaan Jacobus Moojen pada 1910, menjadi gedung bertingkat pertama yang dibangun di daerah Menteng.

Pada awalnya, bangunan ini tidak diperuntukkan sebagai masjid. Pada 1915, gedung tersebut difungsikan sebagai kantor pos dan biro arsitek milik pemerintah Belanda dengan nama NV Bouwploeg. Gedung itu juga pernah berfungsi sebagai Kantor Jawatan Kereta Api Belanda.

Pada masa pendudukan Jepang, bangunan tersebut difungsikan sebagai Kantor Kempetai Angkatan Laut Jepang. Dan setelah Indonesia merdeka, gedung itu pernah difungsikan sebagai Kantor Urusan Perumahan hingga Kantor Urusan Agama.

Meski telah digunakan sebagai masjid, arsitektur asli bangunan tersebut tetap dipertahankan dengan sedikit perubahan dan penambahan. Warna catnya bahkan tidak diubah.

Yang diubah hanya tangga utama yang dipindah ke samping karena tempat tangga semula kini dijadikan tempat imam dan khotbah. Hadirnya kaligrafi yang berada searah kiblat mencirikan fungsi bangunan tersebut sebagai rumah ibadah umat Muslim.

Karena bangunan ini awalnya memang bukan berfungsi sebagai masjid maka arah bangunannya tidak searah kiblat. Itu sebabnya arah kiblat di masjid ini menyerong ke kanan. Bangunan ini juga tidak memiliki kubah dan menara seperti layaknya masjid pada umumnya.

Sejak 1961, bangunan bersejarah dilindungi sebagai cagar budaya di bawah Dinas Museum dan Sejarah DKI. Sebab itu, meski peruntukannya dapat berubah, tetapi bentuk bangunannya tidak boleh berubah, dan hanya boleh direnovasi. Bangunan ini baru ditetapkan sebagai masjid pada 1987 melalui SK Gurbernur DKI Nomor 5184/1987.

Nama masjid diambil dari nama jalan tempat bangunan tersebut berdiri. Letaknya yang berada di tengah pusat perkantoran dan perberlanjaan membuat masjid ini tak pernah sepi. Masjid Cut Meutia memiliki kapasitas sekitar 3.000 orang.

Lihat juga: Gereja Sion Jakarta, Gereja Bersejarah di Kota Jakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seven + 15 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.