Lumbung Desa, Lembaga Perkreditan di Mojokerto pada Masa Kolonial

70

1001indonesia.net – Pada masa kolonial, masyarakat pedesaan di Jawa mengenal Loemboeng Desa (Lumbung Desa) yang pada awalnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan padi untuk cadangan pangan. Seiring waktu, lembaga ini berkembang menjadi sarana pemberian pinjaman bagi warga desa.

Menurut penelitian Haryono Rinardi dkk. (2017), Lumbung Desa telah ada di pedesaan Jawa sebelum kemudian diperkuat, direformasi, dan dikembangkan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai bagian dari sistem kredit pedesaan pada awal abad ke-20, seiring pelaksanaan Politik Etis.

Berawal dari fungsi penyimpanan hasil panen padi, Lumbung Desa kemudian berkembang menjadi lembaga yang menyediakan pinjaman padi (gabah) dan, dalam perkembangannya, juga kredit dalam bentuk uang tunai. Keberadaannya ditujukan untuk membantu masyarakat desa memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pedagang, tengkulak, pengijon, dan rentenir.

Mojokerto merupakan salah satu daerah yang memiliki jaringan Lumbung Desa. Melalui keberadaannya di berbagai desa, lembaga ini menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan, terutama dalam mendukung kegiatan pertanian dan menyediakan akses pembiayaan bagi warga desa pada masa kolonial.

Dikelola secara terstruktur

Di Mojokerto, Lumbung Desa dimanfaatkan untuk memperoleh tambahan modal menjelang musim tanam. Dana pinjaman dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pertanian, sementara pelunasannya dilakukan melalui sistem angsuran setelah masa panen.

Sebagai lembaga kredit desa, lembaga ini tidak hanya menyalurkan pinjaman, tetapi juga menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kembali kepada warga yang membutuhkan pembiayaan, terutama untuk menunjang kegiatan pertanian dan perekonomian desa.

Menurut sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq, jaringan Lumbung Desa menjangkau banyak desa di wilayah Mojokerto. Lembaga ini memiliki sistem pengelolaan yang terstruktur hingga tingkat kabupaten, dengan bupati Mojokerto sebagai pucuk pimpinan. Setiap unit Lumbung Desa dipimpin oleh seorang mantri yang bertindak sebagai penanggung jawab lembaga di tingkat setempat.

Baca juga: Tradisi Menabung dalam Masyarakat Nusantara

Mengalami kredit macet

Pada 1916, Lumbung Desa di Mojokerto menghadapi persoalan tunggakan pinjaman. Ratusan petani tercatat belum mengangsur kewajiban mereka, sehingga menghambat perputaran dana lembaga kredit desa tersebut. Padahal, pada umumnya pinjaman pertanian dibayar setelah masa panen.

Kondisi ini menarik perhatian Bupati Mojokerto, Kromodjojo Adinegoro. Untuk mengetahui penyebab tunggakan, para mantri Lumbung Desa diperintahkan melakukan penyelidikan langsung kepada para debitur.

Penelusuran dilakukan di sejumlah unit Lumbung Desa, antara lain Sidomulyo, Jagalan, dan Suronatan. Mengutip pada laporan yang dimuat dalam Het Koloniaal Weekblad edisi 20 April 1916, Ayuhanafiq mengungkapkan terdapat sekitar 80 petani di ketiga wilayah tersebut yang menunggak pembayaran pinjaman.

Fakta yang Mengejutkan

Setelah menemui para debitur, para mantri Lumbung Desa menemukan fakta yang tidak terduga. Sejumlah petani mengakui bahwa mereka memang mengajukan pinjaman atas nama sendiri. Namun, pinjaman tersebut diajukan atas perintah lurah, dan setelah dana dicairkan uangnya diserahkan kepada lurah yang bersangkutan.

Karena tidak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi maupun usaha pertanian, banyak petani menolak bertanggung jawab atas angsurannya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tunggakan bukan semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan petani membayar utang. Dalam sejumlah kasus, petani yang tercatat sebagai debitur hanya berperan sebagai peminjam atas nama, sedangkan dana pinjaman kemudian dikuasai oleh pihak lain.

Menurut catatan yang dikutip Ayuhanafiq, beberapa lurah memanfaatkan pinjaman yang diajukan atas nama warganya. Dalam klarifikasi yang dilakukan para mantri Lumbung Desa, sejumlah lurah bahkan mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berjudi. Akibatnya, para petani yang namanya tercatat sebagai debitur menolak mengangsur pinjaman karena merasa tidak memperoleh manfaat dari dana yang dipinjamkan.

Temuan tersebut menjelaskan mengapa tunggakan sulit ditagih. Secara administratif para petani tercatat sebagai debitur, tetapi dalam praktiknya dana pinjaman tidak digunakan oleh mereka, melainkan telah diserahkan kepada lurah atas perintah yang bersangkutan.

Tindakan bupati

Setelah penyebab tunggakan mulai terungkap, Bupati Mojokerto Kromodjojo Adinegoro mengambil langkah terhadap para pejabat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan pinjaman Lumbung Desa.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi Lumbung Desa tidak semata-mata berasal dari debitur yang gagal membayar pinjaman. Di balik tunggakan yang menumpuk, terdapat praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa yang mengajukan pinjaman atas nama warga.

Akibatnya, sejumlah pinjaman menjadi sulit ditagih. Nama para petani memang tercatat sebagai debitur, tetapi dana yang dicairkan tidak pernah sampai ke tangan mereka. Karena merasa tidak memiliki utang, mereka pun menolak bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.

Padahal, Lumbung Desa dibentuk untuk membantu masyarakat desa memperoleh akses permodalan, terutama guna mendukung kegiatan pertanian. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tujuan Lumbung Desa untuk membantu masyarakat memperoleh akses permodalan dapat terganggu ketika wewenang yang diberikan justru disalahgunakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × one =