1001indonesia.net – Di Maluku Tengah terdapat olahan ikan yang diakui pemerintah sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dari Maluku sejak tahun 2015. Olahan ikan melalui proses fermentasi tersebut bernama inasua.
Inasua adalah produk fermentasi ikan khas masyarakat Teon, Nila, dan Serua (TNS) yang saat ini bermukim di Maluku Tengah, Maluku. Olahan ikan ini dibuat melalui fermentasi spontan. Ikan tidak dikeringkan, tetapi direndam dalam larutan garam.
Awalnya, inasua dibuat dari ikan babi (Ruvettus tydemani Weber). Ikan babi adalah ikan berminyak (oilfish) yang bisa ditemukan di sekitar Perairan Laut Banda. Di daerah lain, ikan ini dimanfaatkan sebagai pencahar karena memiliki efek laksatif
Namun, karena keberadaan ikan babi semakin sulit ditemukan, masyarakat TNS kemudian menggunakan ikan karang jenis lain. Saat ini, bahan baku inasua sangat beragam, seperti ikan bobara, ikan kakatua, ikan kerong-kerong, ikan ekor kuning, dan ikan gurara.
Inasua bisa diolah menggunakan garam saja sebagai pengawet. Bisa juga diolah menggunakan garam dan nira. Sehingga secara umum dikenal dua jenis inasua, yaitu inasua tanpa nira dan inasua nira.
Inasua nira memiliki tekstur lebih lembut dengan aroma senyawa volatil khas. Sedangkan inasua tanpa nira yang memiliki tekstur padat, agak masir, rasa cenderung sangat asin dan kurang beraroma.
Perbedaan lainnya, inasua nira memiliki masa simpan lebih panjang dibandingkan inasua tanpa nira. Rasa inasua nira juga lebih gurih dikarenakan kandungan asam glutamat yang lebih tinggi dibanding inasua tanpa nira.
Baca juga: Ikan Rinuak, Renyahnya Suguhan Khas Danau Maninjau